Archive for the ‘Masyarakat Adat’ Category

KONFLIK LAHAN
Dayak Punan Tersingkir dari Hutan Adat
| Rabu, 14 Maret 2012 | 03:12 WIB

SAMARINDA, KOMPAS – Masyarakat Dayak Punan dinilai menjadi korban dalam konflik lahan dengan perusahaan. Ini menunjukkan bahwa pemberian izin lokasi kepada perusahaan tidak sesuai prosedur sehingga masyarakat tersingkir dari hutan adat mereka sendiri.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Rusman Yaqub seusai menemui perwakilan masyarakat adat Dayak Punan di Kantor DPRD Kaltim, Kota Samarinda, Selasa (13/3). ”Ini bukti izin yang dikeluarkan hanya di atas meja, tetapi tak sesuai realitas di lapangan. Seharusnya pemerintah tahu, di areal itu ada masyarakat adat yang tinggal,” kata Rusman.

Masyarakat Dayak Punan dari Desa Punan Dulau dan Desa Ujang, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, ini mengadu ke DPRD Kaltim terkait pencaplokan hutan adat mereka seluas 68.000 hektar oleh perusahaan kayu PT Intracawood Manufacturing. Sebelumnya, mereka melaporkan hal serupa ke Kantor Gubernur Kaltim.

Rusman mengungkapkan, meskipun PT Intracawood Manufacturing sudah mengantongi izin hak pengusahaan hutan (HPH) yang diterbitkan pemerintah pusat bukan berarti hak masyarakat diabaikan.

”Masyarakat Dayak Punan itu sudah lebih dulu tinggal di sana sebelum perusahaan masuk. Seharusnya mereka ditanyai, ini malah perusahaan cari jalan pintas,” tutur Rusman.

Rencananya, DPRD Kaltim akan memanggil Dinas Kehutanan Kaltim, Pemerintah Kabupaten Bulungan, dan perwakilan PT Intracawood Manufacturing untuk menyelesaikan persoalan konflik lahan di Desa Punan Dulau dan Ujang ini. ”Minggu depan kami akan agendakan pertemuannya,” ucap Rusman dan Iwan.

Intracawood mulai merambah hutan adat Punan Dulau dan Ujang sejak 1988. Dengan berbekal izin HPH dari Kementerian Kehutanan, mereka menguasai hutan adat Dayak Punan tanpa ada sosialisasi dan persetujuan dari masyarakat setempat.

Kepala Lembaga Adat Dayak Punan Kecamatan Sekatak Jonidi Apan mengungkapkan, setelah perusahaan masuk, masyarakat Dayak Punan tidak lagi dapat berburu dan terpaksa menanam singkong dan menangkap ikan di sungai untuk memenuhi kebutuhan hidup. Padahal Dayak Punan merupakan suku yang biasa berburu dan meramu.

Mukhlis, Pelaksana Divisi Kehutanan Departemen Kelola Sosial PT Intracawood, mengakui, larangan berburu dan pemanfaatan hasil hutan yang dipasang perusahaan bukan ditujukan untuk masyarakat adat Dayak Punan, melainkan untuk warga dari luar Punan Dulau dan Ujang.(ILO)

 

Munadi dari AMAN Maluku memfasilitasi pemutaran Film REDD Diambang Pintu dan Alkinemokiye

Maluku Utara, RumahAlir.or.id,  Suasana malam itu terlihat ramai, satu persatu orang berdatangan. Kafe jarod yang sudah biasanya menjadi tempat nongkrong para aktivis LSM, ormas, mahasiswa, politisi, PNS bahkan pengusaha sekalipun. Santai dengan kopi dan diskusi, merupakan aktivitas yang biasanya dilakukan oleh siapapun yang biasanya berkunjung ke situ.

Selasa, 21 Februari 2012, sekitar pukul 20.00, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara dan Yayasan Foshal memfasilitasi diskusi film. Film-film tersebut antara lain REDD Diambang Pintu dan Alkinemokiye. Penontonya aktivis LSM, mahasiswa, kalangan jurnalis, maupun masyarakat umum. Film ini diputar selain sebagai kampanye isu-isu yang berhubungan dengan masyarakat adat dan isu perubahan iklim, lingkungan hidup, maupun konflik di wilayah tambang.

Pemutaran film berjalan sekitar 1 jam lebih. Suasana serius terpaut diraut wajah penonton yang menyimak cerita film tersebut. Terlihat juga emosi mereka muncul ketika melihat situasi hutan yang habis dibabat dan praktek eksploitasi tambang yang dilakukan oleh perusahan di wilayahnya masyarakat adat/lokal.

Setelah semua film di putar, masuk diskusi. Saya yang mengarahkan diskusi ini, menjelaskan bahwa saat ini tanpa sadar kita hidup di era yang serba sulit. Isu pemanasan global dan perubahan iklim bukan sekedar cerita basa-basi, tapi fakta keseharian kita menunjukan demikian. Masalah lain adalah hak-hak masyarakat adat di rampas oleh perusahan atas seizin Negara. Catatan harian yang kita lihat konflik agraria terjadi terus-menerus terjadi, penyebabnya karena ruang hidup masyarakat adat/local untuk mengakses sumber-sumber ekonomi semakin sempit karena ruang-ruang tersebut sudah dikuasai oleh Negara maupun diperuntukan untuk investasi. Dalam konteks Maluku Utara contoh sederhana dengan adanya MasterPlan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang tidak melihat tataruang wilayah sebagai daerah pulau yang rawan bencana. MP3EI ini sesungguhnya menjadi pintu masuk kapitalisme bercokol dengan mudah di negeri ini.

Setelah itu satu-persatu penonton memberikan pandangannya terkait dengan cerita film. Yahya Mahmud, Direktur LBH Kota Ternate, seperti diungkapkan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat itu terjadi dari tahun 1997 saat investasi tambang emas masuk di wilayah masyarakat adat pagu. Masuknya investasi (PT NHM) ini sudah menimbulkan berbagai macam problem, kasus penembakan warga pada tahun 2004, pencemaran lingkungan, peralihan profesi kerja, tempat-tempat sacral masyarakat adat di gusur, maupun soal-soal yang lain tidak terselesaikan. Bagi kami ini merupakan pelanggaran HAM yang tidak bisa dibiarkan.

Hal lain juga di sampaikan oleh Nurdewa Safar, Direktur Daurmala. Banyak ekspolitasi perempuan di wilayah sekitar tambang. Di Malifut perempuan harus menjadi pedulang emas, lalu ada yang dipekerjakan di kafe-kafe sebagai perempuan nakal (pelacur). Ini bagian dari eksploitasi perempuan yang harus mendapat perhatian kita untuk langkah-langkah advokasi kedepan.

Masri Anwar dari Walhi mengatakan bahwa MP3EI tidak bisa dibiarkan berjalan. Karena itu sama saja kita melegitimasi keberadaan kapitalis untuk masuk dan merampas hak-hak kita. Oleh sebab itu maka kita harus menyamakan sikap untuk menolak proyek ini.

Budi dari AJI, menyampaikan REDD memang harus di tolak kalau tidak ada pengakuan hak-hak masyarakat adat. Saya juga melihat paradigma berfikir pemerintah kita ini, yang selalu melihat REDD dalam konteks materi. Ini sangat berbahaya, karena bisa jadi akan menimbulkan korupsi di kemudian hari. Pada prinsipnya media juga memiliki perhatian serius untuk terus mengkampanyekan isu perubahan iklim ini dalam konteks adaptasi dan mitigasi.

Sukri Ali, Mahasiswa UMMU, mengatakan selama ini belum ada sinergi dalam gerakan yang dibangun. Kita masih berjalan sendiri-sendiri padahal itu bagian dari kelemahan dalam advokasi. Saya kira film itu memberikan kita satu pengetahuan penting tentang masyarakat adat yang harus segera kita sikapi. Karena saat ini banyak wilayah adat mereka yang sudah dirampas.

Abdurahim dari AMAN, melihat banyak nilai-nilai kearifan local dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada di masyarakat adat yang jika dipelihara maka itu memberikan manfaat bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat maupun bumi ini. Banyak juga kebijakan pemerintah yang masuk di wilayah masyarakat adat tanpa melalui proses Free Prior Inform Consent (FPIC), pada akhirnya proyek tersebut banyak menimbulkan konflik. Saat ini kita sedang berupaya mendorong adanya perda pengakuan hak-hak masyarakat adat di provinsi, karena ini akan menjadi payung hukum perjuangan masyarakat adat.

Share pengalaman advokasi yang kita lakukan selama ini mengemuka begitu saja. Masing-masing berpendapat sesuai dengan prespektif dia dalam melihat film dan dikontekskan dengan kondisi daerah saat ini.

Diskusi ini tidak akan perna tuntas. Tiap saat masalah terus terjadi dan tiap saat kita harus bekerja, advokasi ke lapangan, kampanye, maupun intervensi kebijakan secara langsung harus dilakukan secara terencana dan terorganisir.

Jarum jam sudah menunjukan 00.00, diskusi ini disudahi. Sekali lagi masalah itu terjadi di kampong-kampung.

HASIL YANG DI DAPAT

Isu tentang perubahan iklim belum mendapat perhatian dari kalangan LSM/NGO, Aktivis Mahasiswa, kelompok jurnalis maupun pemerintah setempat. Padahal isu ini sudah menjadi isu dunia internasional dengan dibuktikan adanya rumusan konsep baku penangangan dan antisipasi dampak perubahan iklim yang dikenal dengan REDD.

Pemanasan global dan perubahan iklim merupakan dua peristiwa yang terjadi bergiliran. Fenomena ini terjadi karena banyak factor yang menyebabkan, diantaranya penggunaan bahan bakar fosil maupun eksploitasi hutan. Ekspkloitasi tambang serta perkebunan skala besar marak terjadi dibangsa ini. Hal ini karena praktek ekslpoitasi mendapat legitimasi yang kuat dari institusi kekuasaan (pemerintah), baik pusat sampai daerah.

REDD bukan hal yang baru, tapi bagi kalangan sebagian teman-teman aktivis di Maluku Utara, REDD merupakan isu baru yang harus dikampanyekan terus menerus. REDD juga harus dibahas secara spesifik sebagai konsep yang benar – benar bisa menjawab masalah pemanasan global dan perubahan iklim tanpa menyampingkan hak-hak masyarakat adat/local yang sudah lebih dulu berada dalam wilayah tersebut.

Maluku utara terdiri dari pulau-pulau kecil dan pulau yang paling besar adalah pulau Halmahera. Sebagai daerah pulau mestinya konsep pembangunan harus berdasar pada karakter wilayah yang rentan bencana tersebut. Sayangnya dalam skema MasterPlan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Halmahera menjadi sasaran eksploitasi tambang secara besar-besaran. Hak-hak masyarakat adat tidak mendapat tempat dalam kerangka konsep pembangunan ini, bahkan hampir separuh dari rencana pembangunan itu, wilayah-wilayah yang akan di eksploitasi tambang, merupakan wilayah masyarakat adat di Maluku Utara.

Sebagai problem serius yang segera direspon, maka diskusi film yang berjalan sekitar 2 jam ini menghasilkan beberapa hal yang berhubungan dengan isu diatas.

1.    Kegiatan ini adalah pemutaran film documenter dengan judul

  • REDD diambang pintu
  • Alkinemakiye (kisah dari papua)

2.    Peserta yang hadir pada malam pemutaran film ini sekitar 40 lebih, antara lain:

  • Kalangan aktivis NGO
  • Kalangan aktivis mahasiswa
  • Kalangan aktivis jurnalis
  • Masyarakat umum

3.    Target kegiatan pemutaran film yaitu mengkampanyekan isu Hak-hak masyarakat adat,  REDD dan dampak pertambangan terhadap kehidupan masyarakat sekitar tambang

4.    Capaian

  • Kalangan LSM, Media, Aktivis mahasiswa akan terlibat dalam gerakan kampanye penolakan MP3EI, karena dianggap rawan konflik agraria dan tidak berdasarkan dengan karakteristik wilayah Maluku Utara.
  • Teman-teman jurnalis dan aktivis mahasiswa berharap AMAN bisa menjadi mediator dalam setiap forum yang berhubungan dengan kasus yang dialami oleh masyarakat adat.
  • Adanya upaya untuk menyamakan persepsi terhadap advokasi ke level institusi pemerintah yang dilakukan oleh ORMAS/LSM, Kampus, dan Jurnalis, terkait dengan intervensi langsung pada kebijakan agar pro pada isu perubahan iklim.
  • Membangun persamaan persepsi tentang masyarakat adat. Masyarakat adat tidak lagi dipahami dalam konteks yang sempit atau seputar hal-hal yang seremoni, tapi lebih pada konteks identitas yang berhubungan dengan asal-usul maupun sumber kehidupan ekonomi.
  • Adanya upaya bersama mendorong percepatan Ranperda Perlindungan dan Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat yang saat ini sudah masuk dalam agenda Prolegda Provinsi Maluku Utara. AMAN dan Foshal menjadi memfasilitasi pertemuan dengan DPRD Provinsi untuk mendiskusikan muatan materi yang menjadi bahan dalam ramperda tersebut sebelum menjadi perda.

5.    Waktu dan Tempat kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2012 bertempat di Kafe Jarod, Kota Ternate, Maluku Utara.

6.    Penutup
Demikian laporan ini kami buat sebagai bagian dari keseriusan kami untuk sama-sama mendorong isu-isu yang menjadi agenda SUKMA.

Fasilitator
AMAN Maluku Utara    :   Munadi Kilkoda , Yayasan FoSHal Malut :  Faris Bobero
PW AMAN MALUT        :   pwaman.malut@aman.or.id

Salam

Munadi Kilkoda

Hutan Adat Airabik Jangan Dijarah
Bangkapos.com – Jumat, 20 Januari 2012 13:51 WIB

http://bangka.tribunnews.com/2012/01/20/hutan-adat-airabik-jangan-dijarah

Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bangka mendukung komitmen warga Dusun Airabik Desa Pejam Kecamatan Belinyu dalam menjaga hutan adat mereka, yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setemapat.

Di sana sudah terbentuk komunitas adat sehingga hutan di daerah itu tidak boleh dijarah atau dijadikan perkebunan kelapa sawit.

“Saya menyadari masyarakat Airabik tidak mau memberi hutan mereka karena mereka ada komunitas adat yang sangat unik di daerah kita ini. Di mana mereka hidup dan secara sosialogis, serta antropoligis berada di hutan,” ungkap anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bangka, Kurtis kepada bangkapos.com, di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bangka, Jumat (20/1/2012).

Namun ia menyesalkan kebijakan Pemkab Bangka yang mengeluarkan izin prinsip di mana hutan di Dusun Airabik itu masuk menjadi wilayah pengembangan perkebunan sawit PT Gunung Pelawan Lestari (GPL).

Padahal, lanjutnya,  ada SK Menteri Sosial mengenai komunitas adat terpencil yang harus dijaga dan dilestarikan. “Saya minta kepada baik pihak perusahaan berhati-hati terhadap masyarakat  pemilik hutan adat, karena saya khawatir terjadi seperti kasus Mesuji,” ujarnya.

Dia menambahkan, “Tolong masyarakat diberikan tempat ruang untuk eksistensi mereka sebagai komunitas itu. Jangan diambil tanah mereka untuk kebun sawit itu.”

Rabu, 11 Januari 2012 18:20 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI – Alihfungsi hutan di Provinsi Jambi menjadi ancaman serius bagi kehidupan orang rimba atau biasa disebut suku anak dalam. “Alihfungsi lahan yang membabi buta menjadikan ruang kehidupan orang rimba di Jambi semakin sempit. Kondisi ini menyebabkan konflik humanistik,” ujar Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rakhmad Hidayat, di Jambi, Rabu (11/1).

Menurut dia, alihfungsi kawasan hutan baik oleh perorangan maupun perusahaan di Jambi sudah terjadi sejak dua dekade terakhir. Warsi Jambi mencatat lebih dari 853.430 hektare kawasan hutan di Jambi beralihfungsi dan dikelola perusahaan melalui izin HTI maupun HPL.

“Jumlah itu belum ditambah alihfungsi oleh masyarakat untuk dijadikan perkebunan seperti sawit dan karet. Selain menimbulkan degradasi hutan, kondisi ini juga sangat riskan menimbulkan konflik kemanusiaan. Khususnya bagi orang rimba Jambi,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, orang rimba Jambi menempati beberapa daerah pedalaman kabupaten di Provinsi Jambi seperti Kabupaten Batanghari, Tebo, Sarolangun, sebagian Kabupaten Bungo dan Kerinci.

Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara

This content is password protected. To view it please enter your password below:

This content is password protected. To view it please enter your password below:

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=293598

Jumat, 23 Desember 2011

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberi kesempatan kepada masyarakat adat untuk mengelola kawasan hutan. Ini sebagai solusi konflik terhadap investasi pengusahaan hutan yang ada.Selama ini kenyataannya, menurut Menhut Zulkifli Hasan, tidak sedikit masyarakat pendatang yang justru mengklaim menjadi pemilik lahan di kawasan hutan.”Yang tidak benar adalah jika mereka yang datang dari jauh, dari Jawa atau dari daerah lain yang mengklaim kepemilikan hutan, sementara masyarakat adat setempat justru malah terpinggirkan,” kata Menhut di Jakarta, kemarin.Pernyataan Menhut ini terkait konflik yang terjadi di Mesuji (Lampung) dan Pulau Padang (Riau). Di lokasi ini terdapat banyak klaim masyarakat terhadap kawasan hutan yang kini dikelola dengan skema izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) dan hutan tanaman industri (HTI).Menhut mencontohkan apa yang terjadi di Taman Nasional Kerinci Seblat, di mana masyarakat setempat yang hanya sekitar 3.000 orang kini justru mengalami paranoid akibat terdesak perambah yang mencapai 12.000 orang.Menurut dia, penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan bisa dilakukan secara sederhana. Kemenhut akan memberi hak kelola jika memang benar merupakan masyarakat asli setempat. Hutan yang dikelola nantinya juga harus tetap dipertahankan dengan ditanami berbagai tanaman. Skema yang bisa dimanfatkan, di antaranya program hutan adat, hutan desa, atau hutan tanaman rakyat.Menhut juga menyatakan, dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, hutan negara yang dikelola masyarakat tidak boleh dimiliki dan tidak boleh diperjualbelikan, tetapi hanya boleh dimanfaatkan hasilnya, baik berupa kayu maupun nonkayu.”Jadi, kalau benar ada masyarakat Pulau Padang, silakan datang ke Kemenhut. Asal mereka bisa bicara Bahasa Melayu saja, pasti kami kasih (hak kelola). Tetapi, kalau yang datang tangannya halus, jam tangannya Rolex, ya tidak mungkin. Pasti pendatang,” ujar Menhut.Menhut Zulkifli menekankan, pengakuan terhadap hak masyarakat adat juga harus dilakukan seiring dengan perlindungan hukum terhadap investasi pengusahaan hutan. “Kita saat ini sudah masuk investment grade (negara tujuan investasi), kita harus jaga itu. Jadi, kepastian hukum bagi mereka yang berinvestasi juga harus dijaga,” ujar Menhut.Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nanang Rofandi mengatakan, dari banyak kasus yang mengemuka di sektor industri kehutanan, banyak pendemo yang tidak paham dengan apa yang dituntut. “Biasanya pendemo hanya pion kelompok tertentu dengan kepentingan yang lebih besar,” katanya. Menurut dia, izin HTI yang diberikan kepada perusahaan merupakan izin pinjam yang merupakan hutan negara. Namun, ada masyarakat yang mengklaim tanah negara sebagai tanah mereka. “Ini persoalannya, sehingga penyelesaian berlarut-larut dan tidak pernah selesai,” ujarnya. (Bayu)
Jum’at, 09 Desember 2011 , 07:32:00

 

SENDAWAR – Bupati Kubar Ismail Thomas mengatakan, masuknya berbagai nilai keyakinan dan paham modern saat ini, tak jarang mengganggu eksistensi adat dan hukum adat. “Sehingga ada pertanyaan, unsur atau nilai mana dari adat dan hukum adat yang harus dipertahankan sebagai realisasi eksistensi masyarakat pemiliknya. Kemudian, unsur atau nilai mana yang boleh diubah sebagai upaya penyelarasan dengan konteks hidup masyarakat modern,” kata bupati dalam sambutan tertulis disampaikan Wakil Bupati Didik Effendi, ketika membuka seminar dan lokakarya (semiloka) Presidium Dewan Adat (PDA)  untuk kawasan Linggang dan Rumpun Asa. Semiloka yang diikuti 215 peserta  dilaksanakan di Lamin Adat Luuq Kerai, Kecamatan Linggang Bigung selama tiga hari, dimulai Kamis (8/12) kemarin.
Ke-215 peserta, meliputi 40 kepala adat besar dan staf dari 8 kecamatan, 155 kepala adat kampung beserta staf di Kecamatan Linggang Bigung dan 31 kampung dari Kecamatan Rumpun Asa,  20  tokoh masyarakat adat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perusahaan, serta  40 peserta dari PDA Kubar.
Hukum adat ini, kata dia, merupakan penentu atau sangat erat dengan segala aktifitas masyarakat adat yang menjujung adat istiadat baik itu secara berkelompok maupun individu. Segala aktivitas atau gerak kehidupan manusia ada garis-garis yang boleh dilakukan ataupun yang tidak boleh.
“Walaupun semua kita sudah tahu ada aturan yang dibuat oleh negara (hukum formal), tetapi hukum adat tetap dihormati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat adat. Tanpa terkecuali karena hukum adat lebih dulu ada sebelum  hukum formal,” kata dia. Dengan dilakukannya semiloka ini, bupati mengharapkan, peraturan (hukum adat) dan tata cara adat dapat tersusun secara rapi, dapat diterima dan ditaati oleh semua masyarakat adat.
Ketua PDA Kubar Yustinus Dullah mengatakan, semiloka untuk  kawasan Linggang dan Rumpun Asa ini merupakan tindak lanjut semiloka pertama yang merupakan agenda kegiatan  PDA  2011. Tujuannya, menyepakati tata cara upacara adat dan aturan yang dipakai dalam pelaksanaan upacara adat. Berikutnya, menyepakati aturan hukum adat dan kesepakatan penetapan nilai bobot Gawai, dan menyepakati aturan sanksi adat yang akan dikenakan atas pelanggaran pada pelaksanaan upacara adat.
“Berikutnya, merumuskan pola kerja sama dan koordinasi para pihak dalam rangka penegakan hukum adat dan pengambilan tindakan sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaan upacara adat,” kata Yustinus.
Kampung yang masuk dalam kawasan Linggang adalah Bigung, Amer, Mapan, Tutung, Kebut, Mencelew, Kelubaq, Muara Mujan kemudian Linggang Marimun, Muyup Batuq, Gabung dan Pacar. Kemudian, kampung yang masuk dalam Rumpun Asa adalah Asa, Juhan Asa, Balok Asa, Juaq Asa, Ongko Asa, Geleo Asa. Selanjutnya, Ombau Asa, Gemuhan Asa, Ngenyan Asa, Pepas Asa, Muara Asa pecahan dari Joleq Asa, Geleo Baru pecahan dari Geleo Asa dan Sendawar pecahan dari Gemuhan Asa, serta Belempung Ulaq pecahan dari Ngenyan Asa. (hms12/rud/ss)

 

Hak Tenurial Masyarakat Adat Masih Semu
| Jodhi Yudono | Jumat, 9 Desember 2011 | 04:17 WIB
Share:

BENGKULU, KOMPAS.com–Hak tenurial atau status penguasaan dan akses atas hutan bagi 26 masyarakat adat di Provinsi Bengkulu masih semu.

“Hak tenurial masyarakat adat masih semu, terbukti banyak masyarakat adat di Bengkulu tersingkir dari ruang kelola terhadap hutan,” kata Ketua Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu Haitami Sulami di Bengkulu, Kamis.

Ia mencontohkan masyarakat adat Serawai Semidang Sakti di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma yang kehilangan hak tenurial akibat operasi PTPN VII.

Masyarakat adat berupaya merebut kembali hak kelola mereka, namun dituduh menghalang-halangi aktivitas perusahaan milik negara tersebut.

Demikian pula dengan tiga masyarakat adat di Kabupaten Kaur yakni masyarakat adat Semende Muara Sahung, Marta Tetap Tanjung Agung dan Marga Sambat yang tersingkir akibat kehadiran perusahaan perkebunan sawit PT Desaria Plantation Mining.

“Bukan hanya merampas akses mereka terhadap hutan, bahkan lahan perkebunan yang selama ini masyarakat menggantungkan hidupnya, juga diserobot perusahaan atas izin negara,” katanya.

Padahal, kata dia, sejak ratusan tahun hutan merupakan segalanya yang menyediakan apa saja yang mereka perlukan, sekaligus menjadi identitas mereka.

Namun, bagi pemerintah, hutan seolah menjadi kawasan komoditas yang boleh diperlakukan sebagai tambang uang, dan konflik tidak jarang terjadi dengan masyarakat adat.

Khusus di Provinsi Bengkulu, kata dia terdapat 26 masyarakat adat yang belum memiliki akses terhadap hutan di tempat asal mereka.

“Hutan yang sudah lama menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat adat sudah hampir punah karena pengelolaan amburadul oleh pemerintah,” katanya.

Keberadaan masyarkat adat sebagai warga negara yang membutuhkan perlindungan dan pengakuan hak miliknya atas tanah dan hutan berdasarkan sejarah keberadaan dan kepemilikannya tidak terjamin oleh negara.

Menurut dia, justru peraturan perundangan yang ada di Indonesia hanya dibuat untuk memberikan peluang sebesar-besarnya bagi investasi, tetapi justru menghancurkan kehidupan komunitas masyarakat adat yang sudah ada di kawasan hutannya dan di atas tanah warisan leluhurnya, jauh sebelum adanya negara.

Haitama mengingatkan dalam forum Konferensi Internasional Tentang Tenurial Hutan, Tata Pemerintahan dan Tata Wirausaha Kehutahan di Senggigi Nusa Tenggara Barat pada Juli 2011 merekomendasikan beberapa bagi pemerintah Indonesia.

Rekomendasi pertama, kata dia, pemerintah harus mengawal regulasi kehutanan dengan melihat prinsip-prinsip yang sudah ada di PBB serta menyederhanakan peraturan yang sudah ada di dalam negeri.

Kedua, berupa sertifikasi pengelolaan hutan lestari untuk semua operator seperti pengusaha, masyarakat, dan pihak lain untuk menjamin pengelolaan hutan yang baik.

Ketiga, merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan dan mengakui peranan wanita di sekitar wilayah hutan yang selama ini termarginalkan.

Keempat, membentuk institusi atau badan yang dapat menyelesaikan konflik tenurial dan pengelolaan hutan, bukan hanya konflik soal hak kepemilikan. Sedangkan Kelima, pembuatan peta lahan hutan yang harus segera dilakukan oleh pemerintah Indonesia pasca konferensi.

Hearing Indigenous Voices on Forests
Andrew D. Kaspar | November 30, 2011

United Nations Secretary General Ban Ki-moon may have said it best when he visited Central Kalimantan on Nov. 17 to launch Indonesia’s UN Office for REDD Coordination: “Making REDD a success here and elsewhere will require the commitment and cooperation of all stakeholders. We must ensure that all have a voice.”

As nearly 200 nations convene in Durban, South Africa, for the UN’s annual climate change summit, one aspect of negotiations will be of particular interest to the Indonesian delegation — and the 50 million to 70 million indigenous people across the archipelago.

REDD — Reduced Emissions from Deforestation and Forest Degradation — is one of many attempts to encourage an international accord on greenhouse gas emissions reductions. REDD aims to incentivize forest preservation, to prevent the release of carbon dioxide stored in trees by offering payment to do so.

Because the vast majority of Indonesia’s emissions are attributed to deforestation, REDD is seen as a particularly potent means of emissions reductions.

And because REDD involves preserving forested areas that many indigenous peoples call home, the concept and its implementation are particularly high on the list of developments to watch at this year’s climate summit.

“Everybody’s talking about REDD now. Everybody’s talking about forests,” said Mina Setra, the head of international policy with the Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago (AMAN). “And when they talk about forests, they cannot skip indigenous peoples in the discussions.”

REDD is more concept than reality at this point. While Indonesia is one of several nations to begin implementing pilot projects, critical questions remain, among them how to fund such conservation, how to measure and monetarily value forests saved and to whom REDD payments should go.

“This is a window for us to jump in, and talk about how to ensure the rights of indigenous peoples in this area,” Mina said. “This is a very important moment for us to really take as an opportunity.”

For Mina and AMAN, the negotiations boil down to a simple maxim: “No rights, no REDD.”

To be sure, the rights of indigenous peoples have come a long way. The UN Declaration on the Rights of Indigenous People was ratified by 144 nations in 2007. It includes many of the protections viewed as critical to a successful and equitable REDD regime.

“Over the last five years, the climate negotiations have been responding to that and have made specific references to indigenous peoples’ rights and the need to safeguard them,” said Patrick Anderson, Indonesia’s policy adviser with the Forest Peoples Program, which advocates on behalf of indigenous rights worldwide.

But a recent FPP report highlights major shortcomings in pioneering REDD projects in Indonesia and elsewhere. It paints a picture of a REDD wild west, where “carbon cowboys” in various guises bring projects to local communities with exploitative intent.

Indigenous peoples from around the world gathered in Oaxaca, Mexico, in October, to hash out a unified position in advance of Durban.

Among other priorities, the action plan calls for greater land tenure rights, recognition of the value that traditional knowledge can play in climate change mitigation and a mandate that REDD projects going forward will only be launched with the free, prior and informed consent (FPIC) of resident indigenous peoples.

Whatever comes out of Durban, it is clear that REDD’s success in benefiting indigenous peoples will ultimately fall to national, provincial and local governments.

Simpun Sampurna, an AMAN organizer in Central Kalimantan, said the reality on the ground was reflective of these challenges.

“Communities are confused because there are too many projects, too many initiatives happening in their territories,” he said.

“We welcome the idea of protecting our forests, but the implementation of the projects is not protecting the rights, not respecting FPIC. That’s the problem.”

Irma Tambunan | Nasru Alam Aziz | Jumat, 4 November 2011 | 18:29 WIB

JAMBI, KOMPAS.com — Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jambi Tri Siswo mengatakan, maraknya perambahan liar di Jambi disebabkan tidak ada batas-batas yang jelas antara hutan dan lahan masyarakat. Pihaknya juga mendapati perambahan berlangsung dalam kawasan taman nasional, jauh sebelum kawasan ditetapkan.

“Ini menjadi kelemahan kita, sehingga perambahan marak,” ujar Tri, dalam Diskusi Penanganan Perambahan Hutan di Provinsi Jambi, Jumat (4/11/2011).

Ia mengatakan, kelemahan lain pada penanganan perambahan liar adalah luas lahan tidak sebanding dengan personel pengamanan hutan. Petugas sering kali kewalahan menangani perambahan yang berlangsung masif di mana-mana.

Terkait perambahan dengan cara membakar lahan dan hutan, pihaknya mendata telah melakukan pemadaman sepanjang tahun ini pada luas 853 hektar, dari 1.934 hektar areal yang dibakar. Sebanyak 76 persen kawasan yang terbakar berada di kawasan perkebunan masyarakat dan swasta.