Archive for the ‘Korupsi kehutanan’ Category

Rabu, 14 Maret 2012, 19:16 WIB
FB Anggoro/Antara

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/03/14/m0vjfc-jerat-kejahatan-hutan-dengan-uu-korupsi-memungkinkan

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Praktik kejahatan dalam bisnis perhutanan telah lama mendapat gugatan dari masyarakat luas. Sayangnya, Undang-Undang (UU) Perkebunan atau kehutanan tak cukup kuat untuk memupus pelanggaran yang terjadi, seperti kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat kongkalikong antara pebisnis dan pemilik otoritas di wilayah perkebunan.

Karena itu, menurut Penilit Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, diperlukan upaya luar biasa untuk menjerat pelaku kejahatan di sektor kehutanan, yakni dengan menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi. Dia mengatakan, dalam kurun waktu 2004-2009, setidaknya Indonesia telah kehilangan 2,31 juta hektare per tahun akibat kejahatan hutan.

Bahkan, pada data 2011, ICW mendapati potensi kerugian negara akibat praktik kejahatan kehutanan mencapai Rp 9,146 triliun. “Itu hanya di empat kabupaten saja, yakni Seruyan, Sambas, Bengkayan, dan Ketapang,” ungkapnya dalam acara diskusi “Menjerat Tikus Hutan dengan UU Korupsi”, di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Upaya penegakan hukum, nilainya, belum menunjuk pada upaya maksimal. Penyebab utama, UU Kehutanan masih memiliki banyak kelemahan. Seperti tidak adanya defenisi pembalakan liar, tidak ada sanksi minimum, tidak menjangkau kejahatan korporasi. Sanksi pun bersifat administratif dan tidak menjangkau kejahatan lain.

Karena itu, Donal mengatakan bahwa penggunaan UU Korupsi dan bahkan pencucian uang bisa digunakan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian para aktor intelektual dibalik tindak kejahatan yang terjadi bisa dijangkau oleh ukum. Selain itu, pengambilan kerugian negara pun bisa dimaksimalkan.

Ketua Kelompok Hukum Pusat Pelaparan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Riyono Budi Santoso, menguatkan pandangan Donal. Ia menyebut UU Pencucian Uang (UUPA)  dapat digunakan.

Menurut dia, masalah perizinan biasanya menjadi hal yang utama dalam bisnis perhutanan. Izin tersebut, kata dia, bisa keluar biasanya karena ada suap.

Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Reporter: Ahmad Reza Safitri

This content is password protected. To view it please enter your password below:

Penyalahgunaan Hutan Rugikan Negara Rp260,6 Triliun
Penulis : Aryo Bhawono
Kamis, 15 Desember 2011 05:02 WIB
 http://www.mediaindonesia.com/read/2011/12/15/284174/89/14/Penyalahgunaan-Hutan-Rugikan-Negara-Rp2606-Triliun

 

BOGOR–MICOM: Penggunaan kawasan hutan produksi yang tidak sesuai prosedur ternyata berpotensi merugikan negara hingga Rp260,6 triliun.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan Darori mengungkapkan nilai tersebut berdasarkan data mengenai 2.294 unit usaha dengan total luas lahan sebesar 17,22 juta hektare di enam provinsi. Mereka menggunakan hutan produksi untuk usaha perkebunan dan pertambangan.

Ia menyatakan, banyaknya penyalahgunaan fungsi kawasan hutan tersebut diakibatkan buruknya pengawasan pejabat di daerah.

“Selama otonomi daerah, pengawasan hutan dibagi kewenangan. Untuk hutan konservasi kami yang menangani, sedangkan hutan lindung dan produksi diserahkan kepada kepala daerah,” ujarnya dalam Seminar Evaluasi Kinerja Dua Tahun Satgas Mafia Hukum Refleksi di Istana Bogor, Rabu (14/12).

Persoalan pengawasan hutan harus menjadi perhatian pihak penegak hukum. Semula, pihak kementerian meminta pertanggungjawaban pengawasan tersebut kepada kepala daerah.

“Kami mencoba meminta data kepada gubernur terkait penggunaan kawasan hutan yang tidak melalui prosedur menteri, namun tidak ada satu pun yang mengumpulkan,” jelasnya.

Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjemput data-data penggunaan tersebut ke masing-masing provinsi. “Kerugian negara ini baru berdasarkan data dari enam provinsi,” imbuhnya. (Yoi/OL-04)