Archive for the ‘RUU Perambahan Hutan’ Category

Konservasi Hutan
Perambah Hutan Bisa Dipenjara Minimal 8 Tahun
Yulvianus Harjono | Agus Mulyadi | Senin, 12 Desember 2011 | 16:34 WI

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com – Pemerintah tidak main-main terkait upaya konservasi hutan. Untuk memberikan efek jera, pemerintah, tengah membuat rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur sanksi penjara minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun bagi perambah hutan.

“Sanksi minimal ini diatur di dalam RUU Pemberantasan Perusakan Hutan yang masih dibahas,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan RI, Darori, Senin (12/12/2011) di Bandar Lampung.

Menurut Darori, pembuatan UU ini merupakan salah satu keinginannya sejak tahun 2000. Sasaran dari ketentuan pidana RUU ini adalah para cukong yang melakukan atau memotori kegiatan perambahan hutan.

“Dari evaluasi dan analisi, ketentuan yang ada saat ini belum efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada 2011 ini, operasi penertiban perambah dilakukan secara serentak di berbagai kawasan hutan negara seperti taman nasional, suaka margasatwa, cagar alam, dan lainnya.

Ia prihatin, kerusakaan hutan semakin parah. “Di Riau, 80 persen areal suaka margasatwa telah rusak oleh sawit. Kawasan yang semestinya untuk hewan, kini malah menjadi dihuni manusia,” tambah Darori.