Archive for the ‘Masyarakat Adat Boleh Kelola Hutan’ Category

Sabtu, 17 Maret 2012 22:27 WIB

PALANGKARAYA–MICOM: Masyarakat adat di berbagai provinsi di Indonesia boleh mengelola kawasan hutan untuk mendukung program akselerasi pembangunan yang dikembangkan Kementerian Kehutanan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan itu ketika memberi kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMP), Kalimantan Tengah, Sabtu (17/3). Menurutnya, Kemenhut sekarang sedang mengembangkan program hutan tanaman rakyat, hutan masyarakat, dan hutan desa.

“Program akselarasi ini dimaksudkan bagi percepatan pembangunan di masa mendatang,” katanya pada kuliah umum bertema Visi Ekonomi Indonesia 2025 yang juga dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Achmad Diran, Wali Kota Palangkaraya HM Riban Satia, dan Rektor UMP Bulkani.

Terkait dengan program akselerasi itu, Menhut mengatakan kementriannya memberi izin kepada masyarakat adat untuk mengelola kawasan hutan sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah. Itu sangat dimungkinkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di daerah.

Lebih dimungkinkan lagi, ujarnya, manakala dikaitkan keberadaan mereka (pengusaha) yang menguasai lahan ratusan ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit, karet, dan tambang. “Pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan masyarakat adat di daerah dengan menanami tanaman semusim seperti jagung, singkong, dan kacang-kacangan,” kata Menhut. (Ant/OL-01)