Pokja PKAT dan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman antara Kemensos dgn BP Migas


Tanggal: Wednesday, 30 November 2011
Topik: Ditjen Pemberdayaan Sosial

RELEASE KEGIATAN

Pertemuan Kelompok Kerja Pemberdayan Komunitas Adat Terpencil dalam rangka tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Sosial RI dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS).


Sebagai bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kementerian Sosial RI dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) tentang optimalisasi pembangunan Kesejahteraan Sosial di lingkungan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, maka bertempat di Hotel Permata Bogor, pada hari Kamis, tanggal 24 November 2011 telah dilaksanakan Pertemuan Kelompok Kerja (POKJA) Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil dengan BPMIGAS, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), dan Komunitas Migas Indonesia (KMI) sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Sosial RI dengan BPMIGAS.

Dalam pertemuan Pokja kali ini, dilaksanakan sharing informasi dan program pemberdayaan yang dilakukan oleh masing pihak serta menganalisis kemungkinan bentuk kerjasama yang saling menguntungkan di kedua belah pihak. Pertemuan ini dihadiri oleh Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Drs. Rusli Wahid, Direktur Pemberdayaan KAT Drs. Suyoto, M.Si, perwakilan dari Dinas Humas dan Hubungan Kelembagaan BPMIGAS Bapak Ryan B. Wurjantoro dan Bapak Febrian Dama Asmara, 15 Perusahaan Migas yang tergabung dalam KKKS, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bapak Irfan Fauzi, M.Si, Ketua Komunitas Migas Indonesia (KMI) Bapak Herry Putranto, Anggota Forum Pakar Pemberdayaan KAT Bapak Ferry D. Johannes dan Bapak Charles Talimbo, M.Si, Biro Humas Kementerian Sosial Bapak Drs. Asep Sasa Purnama, M.Si para pejabat Eselon III dan IV serta Staf di lingkup Direktorat Pemberdayaan KAT.

Dalam pembukaan acara tersebut Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Drs. Rusli Wahid dalam sambutannya sangat menyambut baik pertemuan ini dan beliau berharap dicapai kesepakatan kerjasama dalam bentuk yang lebih konkret terkait sinergi program pemberdayaan KAT yang dilakukan oleh Kementerian Sosial dalam hal ini Direktorat PKAT dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan migas yang tergabung dalam KKKS dengan koordinasi BPMIGAS serta melibatkan peranserta aktif KMI.

Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan antara lain:
1.    Akan dilakukan sebuah bentuk kerjasama yang lebih konkret antara Kementerian Sosial RI dalam hal ini Direktorat Pemberdayaan KAT, BPMIGAS, KKKS serta KMI dalam rangka pemberdayaan KAT.
2.    Lokasi pemberdayaan KAT diutamakan pada wilayah operasi migas, sedangkan bagi lokasi-lokasi Pemberdayaan KAT yang berada di luar atau tidak berada pada wilayah operasi migas akan dikoordinir oleh BPMIGAS.
3.    Kontribusi BPMIGAS dan KKKS selain sebagai salah satu bentuk CSR, juga sebagai program mitigasi sosial.
4.    Bentuk dan jenis kegiatan BPMIGAS dan KKKS di lokasi-lokasi pemberdayaan KAT akan disesuaikan dengan kebutuhan yang telah dirumuskan Kementerian Sosial melalui hasil Studi Kelayakan.
5.    Lokasi-lokasi kerjasama BPMIGAS dan Kementerian Sosial dalam pemberdayaan KAT diprioritaskan pada lokasi KAT kategori III (menetap).
6.    Sebagai tahap awal realisasi kerjasama, Kementerian Sosial mengusulkan 2 jenis kegiatan :
a.    Pemberian bantuan Solar Cell di 5 lokasi pemberdayaan KAT.
b.    Percontohan pemberdayaan KAT pada 3 lokasi, dengan detail kegiatan akan disampaikan dalam bentuk proposal.

Dengan langkah awal kerjasama tersebut diharapkan akan menjadi jalan pembuka bagi terciptanya sinergi dan keterpaduan program antara Kementerian Sosial RI, BPMIGAS, KKKS dan KMI yang terejawantahkan dalam bentuk kerjasama-kerjasama lain yang konkret dalam Pemberdayaan KAT khususnya dan penanggulangan kemiskinan umumnya (erik_pkat/subdit v).

http://www.depsos.go.id/modules.php?name=News&file=print&sid=16700




    Leave a comment